Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra setuju dengan sikap Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang dengan tegas menolak mencabut sertifikat hak guna bangunan (HGB) dari reklamasi Pulau C, D, dan G, sesua dengan permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Jawaban dari Kepala BPN itu sudah betul dan sesuai prosedur karena itu HGB kan keluar karena sudah ada persetujuan dari pemilik hak pengelolaan lahan (HPL) yang mana atas nama Pemprov DKI,” kata Yusril dalam Program Perspektif Indonesia SMART FM di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2017).
Menurut Yusril, HGB tidak mungkin keluar tanpa rekomendasi dari pemilik HPL, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta. Karena itu ia merasa heran bila sekarang gubernur ingin membatalkan HGB tersebut.
“Jadi enggak bisa tiba-tiba gubernur minta sertifikat HGB itu dibatalkan karena semata-mata dengan alasan belum ada perda zonasi dan tata ruangnya. Sebab, yang bisa membatalkan itu salah satunya adalah karena bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang sudah ada,” ujar Yusril.
Pengembang bisa menuntut pihak BPN dan Pemprov DKI Jakarta bila hal ini ditindaklanjuti.
“Berdasarkan pengalaman saya, BPN itu selalu kalah di pengadilan kalau membatalkan secara sewenang-wenang soal sertifikat itu. Bukan hanya BPN, Pemprov DKI juga bisa dituntut karena akan dianggap wanprestasi,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Anies mengirimkan surat permohonan kepada Sofyan Djalil agar BPN membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.
Anies beralasan bahwa pemerintahan sebelumnya telah melakukan kesalahan prosedur dalam proses perizinan reklamasi.
“Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
(samsul arifin – www.harianindo.com)