Jakarta – Kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penataan kawasan Tanah Abang dinilai telah menabrak sejumlah aturan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra.
Halim lebih lanjut menjelaskan tentang beberapa aturan yang dinilai sudah dilanggar antara lain Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, rencananya Halim akan melayangkan surat kepada Anies Baswedan supaya mengevaluasi penutupan Jalan Jatibaru Raya, depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Buat kami ini dilematis, karena rekayasa lalu lintas dilakukan di luar ketentuan,” kata Halim, Kamis (04/01/2018).
Menurut Halim, penutupan Jalan Jatibaru Raya melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain itu, kebijakan Anies Baswedan juga melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban dan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Lalu Lintas.
Baca juga : PKL Tanah Abang Tidak Boleh Lagi Gelar Lapak di Jalan
Kemudian Halim juga menyebutkan tentang Pasal 63 Undang-Undang Jalan menyatakan barangsiapa melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan bisa dikenakan denda Rp 1,5 miliar atau penjara 18 bulan.
“Sudah dilanggar aturan tersebut,” terangnya.
Halim mengatakan bahwa pihak Kepolisian meminta Anies Baswedan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya seperti sediakala. Meski begitu, kondisi lalu lintas Tanah Abang masih lengang karena masih masa libur sekolah sehingga evaluasi final belum bisa dilakukan.
“Tanggal 8 Januari (hari Senin) akan kami mulai evaluasi, sekarang belum matang,” tuturnya.
Kebijakan penataan Tanah Abang ini juga menuai beragam kritik dari masyarakat. Pasalnya masyarakat menilai bahwa Pemerintah telah membuat sebuah kebijakan yang tidak umum.
“Jalan dibangun ya untuk kendaraan, kok ini untuk pedagang kaki lima,” kata Sukarno, tukang ojek, Jumat (22/12/2017).
(Muspri-www.harianindo.com)