Jakarta – Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa gaji para pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) ternyata tidak sebesar yang dibayangkan orang selama ini.
Menurut pengacara yang juga menangani kasus Jessica Kumala Wongso ini, para pekerja di PTFI rata-rata hanya digaji setara Upah Minimum Regional (UMR).
“Yang saya kaget bahwa ternyata rupanya kalau menjadi pegawai Freeport itu pasti istimewa. Plus-plus lah,” kata Otto, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (27/2/2017)‎.
Para pekerja di PTFI menerima gaji yang berpatokan pada UMR yaitu sebesar Rp 3,3 juta yang tentunya tidak sebanding dengan berat dan resiko pekerjaan yang mereka lakukan.
“Padahal kerjanya luar biasa. Memang itu tidak melanggar hukum, tapi tidak mendapat keistimewaan rupanya. Kita pikir orang bekerja di sana itu mewah,” ungkap Otto.
Selain itu, Otto mengungkapkan bahwa dari 12 ribu pekerja di sana, hanya 4.000 orang yang umumnya adalah pekerja level bawah yang berasal dari penduduk lokal, sedangkan 8.000 pekerja lainnya bukan berasal dari Papua.
“Kita juga mendapat informasi juga, dari 12 ribu pegawai Freeport itu rupanya ada hanya 4.000 pegawai dari lokal. Dan itu umumnya paling banyak di level paling bawah. Jadi berarti ada sekitar 8.000 itu bukan orang Papua,” ucap Otto
(samsul arifin – www.harianindo.com)