Jakarta – Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pidana dua tahun penjara. Ahok dinilai telah bersalah dan memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. Pendukung Ahok langsung lemas mendengarkan vonis dua tahun tersebut. Terdengar suara isak tangis di tengah-tengah para pendukung Ahok. “Indonesia jahat, Indonesia jahat,” ...
Read More »