Jakarta – Kabar gembira bagi kaum perempuan di Yogyakarta setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review pada pasal 18 ayat 1 huruf m UU KDIY. Dengan hal ini maka kaum perempuan juga mempunyai hak yang sama dengan pria untuk dipilih menjadi Gubernur DI Yogyakarta dengan gelar tahta Sultan Hamengku Buwono. “Mengabulkan permohon para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK ...
Read More »