Jakarta – Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto kabarnya telah dilaporkan oleh Kelompok yang menamai diri Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan karena dinilai telah melakukan upaya makar lewat gerakan 2019GantiPresiden. Komarudin selaku anggota Almisbat menuturkan bahwa “HTI itu organisasi terlarang. Dalam Pasal 82A ayat 2 UU Ormas, orang-orang yang terlibat dalam organisasi terlarang ...
Read More »