Pekerja Sanken yang diancam PHK meminta kompensasi 60 kali gaji
Jakarta –
Sebanyak 459 pekerja atau pekerja Sanken diancam dengan penghentian pekerjaan (PHK) karena penutupan pabrik yang direncanakan di Cikarang pada Juni 2025. Saat ini, serikat pekerja Sanken sedang berbicara dengan manajemen yang terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam Indonesia (FSPMI) dari PT Sanken Indonesia, Dedy Supriyanto, mengatakan bahwa ia masih bernegosiasi dengan manajemen perusahaan. Para pekerja mengajukan kompensasi sesuai dengan kemampuan Perusahaan dan Pasal 156 dan Pasal 62 Hukum (Hukum) Nomor 13 tahun 2003, yang 60 bulan atau sekitar 5 tahun.
“Pasal 62 UU 13/2003 terkait dengan kompensasi, ketika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja, maka upah 60 bulan (5 tahun). Itulah penawaran yang kami tunduk kepada manajemen sebagai kompensasi kami diakhiri oleh hubungan kerja,” kata Dedy kepada Dedy DetikcomKamis (2/20/2025).
Dedy mengatakan kompensasi yang diusulkan belum disetujui oleh perusahaan. Menurutnya, kompensasi yang diusulkan oleh manajemen jauh di bawah harapan pekerja, yaitu ketentuan Pasal 62 hukum nomor 13/2003 dan enam bulan upah. Meskipun idealnya, kata Dedy, pesangon disesuaikan dengan periode kerja para pekerja lainnya. Selain itu, rata -rata pekerja yang terancam PHK adalah 40 tahun
“Idealnya kompensasi menurut Union adalah 180 kali karena sisa waktu kerja adalah rata -rata 15 tahun untuk mencapai pensiun berusia 55 tahun,” katanya.
Baca juga: Sanken menutup pabrik di Cikarang, 459 pekerja terancam PHK!
|
Dedy berharap bahwa proses negosiasi dengan perusahaan dapat diselesaikan pada 28 Februari 2025. Dengan demikian, 459 pekerja yang terkena PHK dapat menjalani puasa dengan damai.
“Target kami pada 28 Februari 2025 telah menyelesaikan negosiasi, sehingga pekerja menjalani puasa dengan damai,” pungkasnya.
Dilaporkan sebelumnya, Direktur Jenderal Hubungan Industri dan Hubungan Tenaga Kerja (PHI dan Jaminan Sosial) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengklaim tidak menerima keluhan dari PHK penutupan pabrik Sanken.
Jika penutupan pabrik memaksa Sanken untuk meletakkan PHK tanpa melaporkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Departemen Tenaga Kerja terkait (Disnaker), Indah menilai bahwa PHK telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.
“Jika mereka memang ditutup dan kemudian dipaksa untuk diberhentikan tanpa mengeluh kepada kami atau pencafik, maka kami dapat menganggap kedua belah pihak setuju,” kata Indah ketika dihubungi Detikcom.
Selain itu, Indah juga menganggap Sanken masih bernegosiasi dengan karyawan. Dengan demikian, PHK tidak dapat dilaporkan oleh perusahaan. Dia juga menyerahkan pemecahan masalah secara independen ke Sanken selama tidak ada keluhan.
“Bisa juga bahwa mereka sedang bernegosiasi. Jadi kita harus memberi mereka kesempatan untuk menyelesaikan masalah,” pungkasnya.
Juga periksa video ‘Sri Mulyani Sanggahan tentang Efisiensi: Tidak ada PHK & pemangkasan Kip’:
(Gambas: Video 20Detik)
(FDL/FDL)