Terungkap! Segel Pagar Misterius di Laut Tangerang Ternyata Perintah Prabowo


tangerang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang. Penyegelan ini merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan pagar laut yang membentang di perairan 6 kecamatan tersebut merupakan instruksi Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. . Kemudian instruksi tersebut disampaikan kepadanya dalam bentuk perintah penyegelan.

“Iya ini sudah viral dan Pak Presiden sudah memberikan instruksi, tadi pagi saya juga disuruh Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, saya ulangi sekali lagi negara tidak boleh kalah,” kata pria tersebut. yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

Baca juga: KKP Segel Pagar Misterius Sepanjang 30,16 Km di Laut Tangerang!

Ipunk menjelaskan, penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, pagar laut juga meresahkan nelayan karena mengganggu akses ke laut.

“Dari tadi siang hingga siang tadi kami menyegel pagar laut yang viral dan ternyata kami wawancarai beberapa nelayan yang mengganggu. Kami cek pagar di KKP dan tidak ada PKKPRL, jadi izinnya tidak ada,” jelas Ipunk.

Ipunk menegaskan, di laut sebenarnya tidak boleh dipasang pagar seperti itu karena mengganggu lalu lintas di laut. Ia pun menegaskan akan menindaklanjuti siapa pun pemiliknya. Mereka bahkan tak segan-segan mengenakan denda jika dalang pemasangan pagar itu ketahuan.

Ia pun memberi waktu maksimal 20 hari jika pemiliknya tidak melepas pagar tersebut. Apabila tidak dibongkar dalam batas waktu yang ditentukan, pihak akan meratakan pagar tersebut.

“Pasti ada denda macam-macam karena negara ini punya aturannya. Kita tidak boleh melakukan aktivitas tanpa izin di mana pun. Jadi saat kita masuk 7 km, kita lakukan pemeriksaan, kita sampaikan kepada mereka siapa yang belum bertanggung jawab.” tersedia. Tahu-tahu, di akhir tahun kami mendapat “Berita telah mencapai level ini. Terpaksa kami menyegelnya dan tindakan ini merupakan tindakan paksaan pemerintah. Kalau begitu kita hentikan, jangan lagi dipagari di sana, lalu kita beri waktu 20 hari untuk menyelesaikannya, baru kita ratakan,” kata Ipunk.

(acd/acd)

Source link