Penjualan rokok per batang dilarang, bea cukai menjamin tidak akan mengurangi pendapatan


Jakarta

Pemerintah secara resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto memastikan pendapatan negara tidak akan berkurang dengan kebijakan tersebut.

“Jadi kalau pertanyaannya, pembatasan non-fiskal, seperti tidak ada ritel, sebenarnya tidak mengurangi (penerimaan cukai). Terutama yang retail, iya atau tidak mengurangi,” kata Nirwala di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Warga Dilarang Jual Rokok Eceran – Produsen Susu Formula Tak Boleh Lagi Beriklan

Nirwala menjelaskan, penerimaan cukai tidak berkurang karena pungutan dilakukan di tingkat pabrik. Macam-macam pungutan yang dikenakan adalah cukai rokok, Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT), dan pajak rokok. Total retribusi mencapai 68%.

Jadi misalnya rokok ini harganya Rp 10.000, maka retribusi negara dari ketiga retribusi itu sebenarnya Rp 6.800, jelasnya.

Nirwala mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan retribusi alias mekanisme fiskal dengan tujuan membuat harga rokok menjadi lebih mahal. Hal ini diharapkan dapat mengurangi pembelian rokok.

Baca juga: Bea Cukai Buka-bukaan Soal Cara Penyelundupan Rokok dan Minuman Keras Ilegal

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcompemerintah melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang. Produk tembakau dan rokok elektrik juga dilarang dijual kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dan ibu hamil.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan langsung berlaku.

“Setiap orang dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin swalayan; b. kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil; c. secara eceran per batang rokok, kecuali hasil tembakau dalam bentuk cerutu dan rokok elektronik,” tulis penggalan Pasal 434 aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).

(ara/ara)

Source link