Angkasa Pura I & II resmi bergabung minggu depan


Jakarta

PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II akan digabung. Rencananya kedua pengelola bandara tersebut akan resmi bergabung pada pekan depan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, proses merger menunggu persetujuan. Rencananya merger ini akan diluncurkan pada minggu depan.

Oh iya ya, masih proses, masih persetujuan. Mungkin minggu depan sudah bisa dilaunching, ujarnya di JCC Senayan Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Sekadar informasi, PT Angkasa Pura I akan dilebur menjadi PT Angkasa Pura Indonesia yang berawal dari perubahan nama PT Angkasa Pura II. Sedangkan Angkasa Pura Indonesia yang sudah ada akan berubah nama menjadi PT Angkasa Pura Nusantara atau nama lain yang disetujui oleh PT Aviasi Wisata Indonesia (Persero).

Baca juga: Bahas Kemajuan Transportasi Berkelanjutan Indonesia di Hub Space 2024

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/7) lalu, rencana merger tersebut tertuang dalam dokumen Informasi Tambahan dan/atau Perubahan Ringkasan Rencana Penggabungan PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Indonesia.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penggabungan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II memiliki beberapa tahapan. Pertama, nama Angkasa Pura Indonesia akan diubah menjadi Angkasa Pura Nusantara (atau nama lain yang disetujui oleh PT Aviasi Wisata Indonesia (Persero)).

Kedua, setelah pergantian nama perusahaan selesai maka nama Angkasa Pura II akan diubah menjadi Angkasa Pura Indonesia. Ketiga, akan adanya penggabungan Angkasa Pura I menjadi Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama Angkasa Pura II, dimana Angkasa Pura Indonesia akan bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan tersebut.

Perkiraan struktur permodalan Angkasa Pura Indonesia saat merger efektif adalah Saham Seri A Republik Indonesia 0,000006%, Saham Seri B Indonesia Tourism Aviation 52,078570%, Saham Seri B Angkasa Pura Nusantara 47,921424%.

Lebih lanjut dijelaskan, status pegawai Angkasa Pura I akan berubah menjadi pegawai Angkasa Pura Indonesia yang dahulu bernama PT Angkasa Pura II, dengan tetap memperhatikan masa kerja masing-masing pegawai.

“Tidak ada rencana PHK dalam konteks Penggabungan,” bunyi dokumen tersebut.

Tanggal efektif penggabungan adalah tanggal diterbitkannya persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai perubahan anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang dahulu bernama PT Angkasa Pura II yang dilakukan dalam rangka merger ini.

Rencananya laporan posisi keuangan penutupan (closing account) masing-masing PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura Indonesia yang dahulu bernama PT Angkasa Pura II sebelum merger adalah per 31 Agustus 2024, sedangkan pembukaan laporan posisi keuangan (pembukaan rekening) PT Angkasa Pura Indonesia yang dahulu bernama PT Angkasa Pura II setelah merger efektif pada 1 September 2024,” jelas dokumen tersebut.

(acd/kil)

Source link