Jakarta –
Sebanyak lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih periode 2024-2029 dan diambil sumpah jabatannya hari ini di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kelima anggota BPK tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi.
Dalam keterangan tertulis BPK, Kamis (17/10/2024), Akhsanul Khaq sebelumnya menjabat sebagai Auditor Utama KN I BPK. Bobby Adhityo Rizaldi menjadi anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut. Sedangkan Daniel Lumban Tobing sebelumnya menjabat Anggota II BPK periode 2019-2024.
Daniel terpilih kembali dan memasuki masa jabatan kedua sebagai anggota BPK. Sedangkan Fathan Subchi sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR RI setelah menjadi Anggota DPR RI sejak tahun 2014.
Baca juga: Profil 5 Anggota BPK 2024-2029, Dari Politisi Hingga Anak Buah Prabowo
|
Lalu ada Budi Prijono yang sebelumnya menjabat Irjen Kementerian Pertahanan era Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Jabatan tersebut akan didudukinya pada tahun 2022 hingga 2024.
Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Wakil Ketua MA Bidang Kehakiman Sunarto dilaksanakan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatan, anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
Pengambilan sumpah tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pelantikan Keanggotaan BPK.
Kelima Anggota BPK terpilih tersebut merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI periode 2024-2029 yang diselenggarakan DPR RI, dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang 1 Tahun 2024-2025. pada tanggal 10 September 2024, dengan Keputusan Nomor 14/DPR RI/I/2024 2025 tentang Persetujuan DPR RI terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029.
Baca juga: DPR Tetapkan 5 Anggota BPK Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya
|
Setelah pengucapan sumpah jabatan ini, jumlah anggota BPK berjumlah sembilan orang. masyarakat, beserta anggota BPK lainnya yakni Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Haerul Saleh, dan Slamet Edy Purnomo.
Pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota BPK akan ditentukan kemudian sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RL
Kelima Anggota BPK pengganti Anggota BPK yang telah berakhir masa jabatannya, yakni Hendra Susanto (Wakil Ketua merangkap Anggota BPK), Daniel Lumban Tobing (Anggota BPK), Achsanul Qокакі (Anggota BPK), Ahmadi Noor Supit (Anggota BPK), dan Pius Lustrilanang (Anggota BPK). anggota BPK).
(ada)