Jakarta –
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melaporkan bahwa ada terkait dengan tunjangan liburan (THR) dan bonus taksi sepeda motor online (BHR) yang dilaporkan oleh publik. Data dikumpulkan pada periode 12 Maret hingga 2 April 2025.
Laporan itu diajukan melalui tiga Kana, yaitu THR Post (PTSA), obrolan langsung di https://poskothr.kemnaker.go.id, dan pusat bantuan Kementerian Agama: //banbanuan.kemnaker.go.id. Laporan itu menyangkut THR adalah 1.622, sedangkan BHR adalah 68.
Dilaporkan dari Data Kementerian Tenaga Kerja yang diterima DetikcomKamis (3/4/2025), jenis pengaduan termasuk THR yang dibayar terlambat sebanyak 452 laporan, THR tidak sesuai dengan ketentuan 480 laporan, dan THR tidak dibayar sebanyak 1.434.
Lalu ada 1.532 perusahaan yang dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja. Kemudian dari total laporan sebesar 1.690, 9% dari mereka telah diselesaikan oleh Kementerian Tenaga Kerja sementara 91% masih dalam proses.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan, perusahaan yang tidak membayar THR pada D-6, dikenakan denda 5 % dari total THR yang harus dibayarkan kepada semua karyawan. Namun, denda tidak membatalkan kewajiban perusahaan untuk membayar karyawannya.
Perusahaan juga akan tetap mendapatkan sanksi administratif secara bertahap dalam bentuk:
1. Reprimand tertulis
2. Keterbatasan kegiatan bisnis
3. Pengakhiran sementara bagian atau semua alat produksi
4. Pembekuan kegiatan bisnis
(ILY/RRD)