tangerang –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencopot paksa pagar misterius yang membentang sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang. Pemindahan paksa akan dilakukan apabila pemilik tidak segera melepas pagar laut dalam jangka waktu 20 hari.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan alasan pihaknya tidak segera melepas paksa pagar laut tersebut. Dia menilai, segala tindakan yang dilakukan memerlukan proses, termasuk memberikan waktu untuk melepasnya setelah dilakukan penyegelan.
“Prosesnya tidak langsung. Nanti kita kasih teguran, kalau mau hapus sendiri lebih baik kan. Kalau tidak mau, baru kita hapus,” kata pria yang biasa disapa Ipunk itu. usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).
Baca juga: Terungkap! Segel Pagar Misterius di Laut Tangerang Ternyata Perintah Prabowo
|
Dia menjelaskan, penyegelan ini dilakukan sebagai bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat laut dan pesisir. Sebab, pemasangan pagar tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan merugikan nelayan.
Sebelumnya, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan saat pagar laut masih sepanjang 7 km. Saat ini panjangnya bertambah menjadi 30,16 km.
“Aksi (penyegelan) ini tindakan paksaan pemerintah. Dalam hal ini hentikan dulu. ini dulu, mungkin akan bertambah lagi. Bisa jadi beberapa puluh lagi. Kita hentikan “Jangan lakukan pemagaran lagi di sana. Selanjutnya kita beri waktu 20 hari untuk selesai, setelah itu kita ratakan,” jelas Ipunk.
Jika dalam kurun waktu tersebut pemilik mengajukan izin, Ipunk menjelaskan tidak bisa serta merta diberikan. Sebab, pelakunya telah melakukan pelanggaran dan harus dikenakan sanksi seperti sanksi administratif.
“Ada prosesnya. Kalau terjadi pelanggaran, yang pertama harus dilakukan adalah harus ada sanksinya dulu. Sanksinya sudah diterapkan, baru bisa keluar izin. Ada sanksi administratif dan sanksi lainnya,” tambah Ipunk.
Saksikan juga videonya: Komisi IV DPR akan memanggil KKP terkait pagar misterius sepanjang 30 km di Laut Tangerang
(Gambas: video 20 detik)
(acd/acd)