Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon, menilai pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang menyinggung soal ‘bubarkan FPI’, sudah melanggar tujuan pokok fungsi (tupoksi) TNI. Fadli menyarankan agar Pangdam Jaya Dudung dicopot dari jabatannya.
“Juga sudah offside ini Pangdam. Sudah melanggar tupoksi dan kewenangan. Sebaiknya Pangdam ini dicopot saja,” kata Fadli kepada wartawan.
Fadli menilai akan berbahaya jika TNI masuk ke ranah politik sipil dan menggunakan pendekatan kekuasaan. Menurutnya, TNI seharusnya berfokus pada ancaman disintegrasi teritorial seperti di daerah Papua.
“Berbahaya kalau sudah ikut-ikut politik sipil dan pendekatan kekuasaan,” kata Fadli.
Baca Juga : TAK HANYA SATU, SEMUA BALIHO HABIB RIZIEQ SE-JAKARTA DITURUNKAN TNI
“TNI harusnya fokus hadapi ancaman disintegrasi teritorial seperti di Papua yang kini makin menguat,” imbuhnya.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai kendaraan taktis (rantis) militer yang terlihat di kawasan DPP FPI sebagai kejadian yang janggal dan aneh. Fadli Zon mempertanyakan dan meminta agar kejadian tersebut diusut.
“Menurut saya, itu pemandangan yang sangat janggal dan aneh. Ada urusan apa kendaraan dinas militer berhenti di dekat DPP FPI. Apakah mau menakut-nakuti? Harus diusut sebagai sebuah skandal. Itu bukan tupoksinya,” ucapnya.
Fadli mengatakan kejadian yang melibatkan rantis TNI di Petamburan merupakan kejadian memalukan dan mendegradasi institusi TNI. “Kejadian di Petamburan benar-benar memalukan dan mendegradasi TNI,” ujar Plt Ketua DPR Tahun 2017-2018 ini.
Diketahui, pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman berawal saat dia merespons video viral yang memperlihatkan proses penurunan baliho Habib Rizieq Syihab (HRS) dilakukan oleh orang berbaju loreng. Dudung mengatakan peristiwa itu merupakan perintahnya.
“Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya, karena beberapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Itu perintah saya,” ujar Mayjen Dudung di kawasan Monas, Jakarta Pusat. (Edy – www.harianindo.com)