Jakarta – Pria dengan inisial H yang menjadi pelaku persekusi anggota Barisan Ansor Serbaguna ( Banser) Nahdlatul Ulama diduga kabur.
Polisi menyebut H melarikan diri usai aparat mencoba mendatangi rumah pelaku di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
“Ada kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri karena videonya viral,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Sejauh ini, polisi masih berupaya mencari keberadaan H. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Kendati demikian, Bastoni berharap H mau menyerahkan diri secepatnya agar proses hukum bisa berjalan lancar.
“Imbauan untuk segera menyerahkan dari diproses dalam penyelidikan kita sehingga masalah cepet selesai dan tidak menjadi besar sehingga bisa menjadi dampak konflik antara ormas ormas yang ada di Jakarta Selatan,” kata Bastoni.
Sebelumnya, tindakan persekusi itu bermula saat kedua korban berboncengan dengan sepeda motor dari Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Selasa (10/12/2019).
“Korban ini dari arah Pasar Jumat mau menuju ke arah Depok kemudian dibuntuti oleh seseorang, kemudian di TKP mereka diberhentikan. Tepat di seberang Holland Bakery,” kata Bastoni.
Setelah diberhentikan, mereka berdua mendapat ucapan yang kasar dan ancaman seperti yang terlihat di dalam video yang sudah viral. Namun tidak ada tindak kekerasan fisik yang dialami korban saat diberhentikan pelaku.
Setelah dipersekusi, kedua korban dan pelaku pun pergi meninggalkan lokasi kejadian.
“Anggota Banser ini melapor kepada ketua banser NU Jaksel saudara muhammad Anwar. Kemduain ketua Banser NU menindaklanjuti menghubungi Polres Jakarta Selatan kemudian membuat laporan kemarin malam dibuatkan laporannya,” kata Bastoni.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi korban dan beberapa saksi lain.
Dari hasil pemeriksaan, polisi belum bisa mengidentifikasi motif dari pelaku. “Kita juga minta saksi ahli terkait dengan ITE maupun ahli bahasa terkait dengan kata yang bersifat ancaman dan mengarah ke persekusi,” ucap dia. (Edy – www.harianindo.com)