Jakarta – Kasus penipuan jual beli rumah dengan modus penawaran perumahan syariah dibongkar oleh Polda Metro Jaya. Polisi mengamankan empat tersangka yang masing-masing berinisial AD, MAA, MMD, dan SM.
Irjen Gatot Eddy Pramono, selaku Kapolda Metro Jaya mengatakan bahwa modus penipuan tersebut telah berjalan sejak tahun 2015 sampai 2019. Tercatat ada 270 orang yang menjadi korban dari sindikat ini.
Saat beraksi, AD berperan sebagai diirektur di sebuah perusahaan bernama PT ARM Cipta Mulia. Di sisi lain, tiga tersangka lainnya adalah karyawan yang memasarkan perumahan syariah.
Baca Juga : Anies Menyebut Pemilik Tak Bisa Memperjualbelikan Rumah DP 0
“Membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan dari pada korbannya, korbannya ini berjumlah lebih kurang 270 orang,” kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).
Total 270 korban, hanya 41 orang yang membuat laporan ke polisi. Dari kejahatan tersebut, para tersangka berhasil meraup untung senilai Rp 23 miliar.
“Bayangkan tidak ada riba, kamu tidak checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik. Tapi sampai sekarang pembangunan (perumahan syariah) belum ada, sehingga masyarakat ini menjadi korban,” sambungnya. (NRY-www.harianindo.com)