Surabaya – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mengungkapkan bahwa sudah terdapat 16 perusahaan di Jawa Timur yang memilih untuk pindah lokasi setelah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Data sementara, 16 perusahaan pindah. Malah ada dua perusahaan lainnya yang pindah ke Jawa Tengah,” ujar Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim, Kamis (28/11/2019).

Sebagian besar perusahaan yang memilih untuk pindah berada di kawasan Ring 1 Jawa Timur, yang rata-rata UMK-nya, setelah naik 8,51 persen, di atas Rp4 juta. Mereka memilih pindah dengan nilai UMK yang lebih rendah.

Dari 16 perusahaan yang memindah lokasi usahanya, tiga di antaranya dari Surabaya, enam dari Sidoarjo, dua dari Kabupaten Mojokerto, dan tiga dari Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, terdapat pula satu perusahaan yang tadinya beroperasi di Gresik dan satu perusahaan di Jombang. Himawan mengkonfirmasi kebenaran bahwa mereka lebih memilih untuk memindahkan usahanya ke daerah dengan UMK rendah.

“Ada yang tadinya di Surabaya pindah ke Jombang (UMK-nya Rp2,6 juta), ke Lamongan (UMK-nya Rp2,4 juta), atau beberapa ada yang ke Nganjuk dan Ngawi (UMK-nya Rp1,9 juta),” tuturnya.

Dia merasa kecewa dengan keputusan yang diambil oleh 16 perusahaan tersebut. Ia menilai bahwa 16 perusahaan tersebut tergolong dapat membayar karyawan berdasarkan UMK 2020 di kawasan Ring 1 Jatim.

“Mereka itu bukannya tidak mampu bayar sesuai UMK. Mereka pindah ke daerah lain, mencari UMK yang lebih rendah, supaya untungnya lebih besar. Kalau tidak mampu pun, mereka bisa penangguhan,” sambungnya.

Himawan mengklaim telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan pengajuan penangguhan membayar karyawan berdasarkan UMK kepada Pemprov Jatim. Lantaran menurutnya, melakukan pemindahan perusahaan itu lebih susah.

“Harus mencari karyawan kompeten di daerah relokasi. Kan tidak semudah itu,” tutupnya. (Hr-www.harianindo.com)