Jakarta ā Pengamat tata kota, Nirwono Joga memberikan tanggapan terkait pernyataan yang dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait Jakarta yang seperti kampung jika dibandingkan dengan Shanghai, China. Nirwono membenarkan bahwa tidak ada yang salah dengan pernyataan eks Kapolri tersebut.
Menurut dia, Jakarta sebagai ibu kota negara sudah seharusnya untuk memiliki daya saing dengan kota-kota besar dari negara lain.
“Kota Jakarta sebagai ibu kota negara dan kota megapolitan seharusnya memang berkompetisi dengan kota-kota metropolitan/megapolitan kelas dunia seperti Beijing, Shanghai, Tokyo, Singapura, Sydney, London,” ungkap Nirwono, Rabu, 27 November 2019.
Nirwono beranggapan bahwa Jakarta saat ini sepertinya tidak dikelola untuk mampu bersaing dengan kota-kota lainnya. Kata dia, sekarang Jakarta seperti tidak jelas arahnya akan dibawa kemana.
Ia memngungkapkan seharusnya Gubernur DKi Jakarta memiliki sejumlah program prioritas seperti penanganan banjir atau mengurai kemacetan lalu lintas. Bukan persoalan terkait atap Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
“Pembangunan kota Jakarta karena yang dilakukan lebih banyak hal-hal yang tidak substansial seperti pemotongan atap JPO. Bukan penanganan banjir dan penguraian kemacetan lalin,” tutur pengajar Universitas Trisakti itu.
Kemudian, ia membeberkan perbandingan pada era Sutiyoso, Fauzi Bowo yang memulai pembangunan transportasi massa seperti TransJakarta. Lalu, era Joko Widodo sampai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang punya program penataan Sungai Ciliwung dan Waduk Pluit.
Dia juga melanjutkan bahwa program gubernur DKI sebelum Anies terkait keseriusan area taman hijau sampai persiapan pembangunan moda transportasi Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.
“Program Taman Kalijodo dan pembangunan MRT dan LRT sudah mulai menuju penataan taraf dunia. Sedangkan Anies terjebak janji politik seperti perbolehkan operasional becak dan PKL di trotoar serta hal-hal lain yang tidak substansial,” terangnya.
Nirwono menegaskan bahwa Gubernur DKI tersebut harus menaruh prioritas program yang tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Patuhi aturan hukum yang berlaku, bukan sebaliknya. Ini berlaku untuk semua gubernur DKI selanjutnya setidaknya sampai dengan 2030,” pungkasnya. (Hr-www.harianindo.com)