Jakarta – Akibat dari ujarannya yang mengaku bahwa dirinya tak memiliki darah Indonesia, penyanyi Agnez Mo langsung mendapat respons negatif. Bahkan, beberapa orang mempertanyakan status kewarganegaraan Agnez.
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan bahwa penyanyi tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal tersebut dibuktikan dari catatan paspor Agnez yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles, Amerika Serikat (AS).
“Paspor Agnes Monica dikeluarkan oleh KJRI Los Angeles dan berlaku sampai dengan Februari 2021. Statusnya WNI,” kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, pada Rabu (27/11/2019).
Baca Juga: Guru Besar UI Minta Imigrasi Mengecek Status Kewarganegaraan Agnez Mo
Dikabarkan sebelumnya bahwa dalam sebuah wawancara di acara Build Series, Agnez Mo mengaku tak memiliki darah Indonesia. Selain itu, ia juga merasa berbeda dengan orang-orang di negaranya.
“Sebenarnya saya tidak punya darah Indonesia sama sekali. Saya sebenarnya keturunan Jerman, Jepang, China, saya hanya lahir di Indonesia. Dan saya juga seorang Kristen yang mana di Indonesia mayoritasnya adalah Muslim,” kata Agnez.
Pernyataan tersebut sontak menuai tanggapan negatif dari kalangan publik di Indonesia. Bahkan, guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, juga turut bereaksi. Ia meminta Dirjen Imigrasi untuk melakukan pengecekan terhadap status kewarganegaraan Agnes Mo.
“Pernyataan dia bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya,” ujar Hikmahanto pada Selasa (26/11/2019). (Elhas-www.harianindo.com)