Jakarta – Ketua Umum Front Pembela Islam Sobri Lubis mengungkapkan bahwa sudah memperoleh surat rekomendasi perpanjangan izin organisasi masyarakat FPI dari Menteri Agama terdahulu, Lukman Hakim Saefudin sebelum posisi digeser oleh Fachrul Razi.
“Enggak ada masalah. Sudah rapi semuanya sudah enggak ada masalah, rekomendasi Kemenag sudah kita dapat. Sudah lama sejak menteri yang lalu. menteri yang lalu Pak Lukman. Lengkapnya sama Munarman,” ungkap Sobri di DPP FPI, Senin (11/11/2019).
Saat dimintai penjelasan, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut bahwa Kemenag sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk FPI.
Munarman mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya surat rekomendasi Kemenag tersebut maka polemik izin FPI sudah tuntas dan tidak membutuhkan izin lagi.
“Enggak ada izin. Anda baca di undang-undang, kita sudah punya rekomendasi dari Kemenag, sudah di tangan kita,” tuturnya.
Rekomendasi Kemenag itu dijadikan acuan bagi FPI untuk tidak melakukan perpanjangan terkait Surat Keterangan Terdaftar atau SKT nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang sejak 20 Juni 2019 sudah tidak berlaku.
“Jadi tidak ada persoalan soal pendaftaran karena undang-undang kita dan dikuatkan dengan putusan MK, ormas tidak memerlukan pemerintah sekarang, bukan izin,” tekannya.
Putusan MK bernomor 82/PUU-XI/2013 merupakan Putusan MK yang dimaksud oleh Munarman. Putusan itu menjelaskan terkait Pengujian UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terhadap UUD 1945.
Fachrul Razi selagi Menteri Agama yang baru mengeluarkan pernyataan yang justru berbanding terbalik. Sebelumnya, Fachrul Razi menyatakan bahwa masalah perpanjangan izin FPI sudah masuk dalam ranah hukum.
“Enggak, itu kalau FPI urusan hukum. Nanti secara hukum mau diperpanjang atau enggak kan izinnya sudah habis,” tutur Fachrul di Kementerian Koordinator PMK, Jakarta pada Kamis (31/10/2019). (Hr-www.harianindo.com)