Jakarta – Akun YouTube Front TV tak lama ini mengunggah sebuah video berisikan pernyataan dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Dalam video tersebut, Habib Rizieq mengatakan bahwa dirinya dicekal oleh pemerintah Indonesia sembari menunjukkan selembar dokumen yang disebutnya surat pencekalan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis mengatakan bahwa pencekalan Habib Rizieq tersebut merupakan pelanggaran HAM. Padahal, Habib Rizieq merupakan tokoh nasional di Indonesia.
“Rizieq ini tokoh nasional,” kata Sobri di Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Baca Juga: Unggah Surat Pencekalan Habib Rizieq di Twitter, FPI: “Jelaskan dan Minta Maaf”
Di tempat yang sama, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif mengatakan bahwa alasan di balik Habib Rizieq yang tak kunjung pulang ke Tanah Air bukan karena takut, melainkan dicekal lantaran alasan politis oleh pemerintah.
“Bahwa HRS bukan tidak berani pulang, akan tetapi beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis, yang bersumber dari pihak Indonesia,” kata Slamet Ma’arif.
Lebih lanjut, Slamet menuding bahwa selama ini, pemerintah Indonesia selalu membuat persepsi di masyarakat bahwa Habib Rizieq adalah musuh Indonesia.
Terkait surat pencekalan yang ditunjukkan oleh Habib Rizieq, Slamet juga mengklaim bahwa surat tersebut sudah berada di tangan Habib Rizieq sejak lama. Akan tetapi, Habib Rizieq baru menunjukkan keberadaan surat tersebut baru-baru ini dengan dalih menjaga martabat Indonesia dalam hubungan dengan Arab Saudi.
Oleh sebab itu, FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center kompak menuntut agar pemerintah mencabut pencekalan terhadap Habib Rizieq Syihab. Sebab, hal tersebut merupakan bentuk penzaliman terhadap Imam Besar FPI tersebut. (Elhas-www.harianindo.com)