Bogor – Sempat mengikuti investasi Kampoeng Kurma, belakangan sejumlah orang mendadak merasa tertipu. Sebab, investasi yang dilakukan di kawasan Bogor tersebut terbukti palsu alias investasi bodong.
Salah satu korban penipuan Kampoeng Kurma adalah Irvan Nasrun. Ia menuturkan bagaimana awal mula PT Kampoeng Kurma menawarkan kepada sejumlah orang untuk berinvestasi dengan cara membeli kavling untuk lahan pohon kurma. Tak hanya itu, investasi tersebut juga dipermanis dengan kata-kata syariah dan anti riba.
“Di mana di kavling tersebut nanti ditanam 5 pohon kurma dengan perawatan sampai berbuah oleh Kampoeng Kurma dan fasilitas seperti masjid, pesantren, pacuan kuda, dan fasilitas lain yang menunjang kawasan yang Islami,” tutur Irvan pada Senin (11/11/2019).
Pada Januari 2019, perusahaan tersebut kemudian mengabarkan kepada para investor bahwa nanti akan ada investor dari Malaysia. Investor dari Negeri Jiran tersebut diklaim bakal mengakuisisi proyek tersebut.
Oleh karena itu, PT Kampoeng Kurma kemudian mengatakan bahwa bagi para investor yang ingin refund, akan diberikan tambahan dana sebesar 20 persen. Pada saat itu, sudah ada separuh investor yang ingin menarik dana. Akan tetapi perusahaan justru tak kunjung memproses pengajuan tersebut.
“Saya sendiri tetap bertahan, karena saya yakin Kampoeng Kurma prospeknya bagus, dan saya tertarik dengan kawasan Islaminya,” akunya.
“Pertengahan tahun sekitar bulan Juli, saya tanya ke manajemen Kampoeng Kurma, untuk menanyakan progres. Oleh mereka pertanyaan saya tidak dijawab. Saya akhirnya mencari informasi, ternyata AJB yang dijanjikan untuk kavling saya belum bisa terlaksana, saya tanya kapan AJB, dijawab belum bisa AJB karena dana tidak ada,” tambahnya.
Belakangan terkuak bahwa kavling yang dibeli oleh para investor selama ini hanya fiktif belaka. Sama sekali tidak ada pohon kurma yang ditanam dengan dalih kehabisan dana.
“Heran saya, uang pembeli bisa habis. Bahkan pembeli yang refund diberi cek kosong. Ada pembeli yang kavlingnya gaib (tidak ada), ada kavling yang ada kuburannya, banyak pembeli yang dilempar lempar karena tanah kavlingnya tidak ada,” tuturnya.
Barulah pada saat itu, Irvan mengetahui bahwa PT Kampoeng Kurma termasuk dalam daftar investasi ilegal. Daftar tersebut dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Elhas-www.harianindo.com)