Bekasi – Pasca Pemkot Bekasi memberikan ‘mandat’ kepada ormas sebagai pihak yang mengatur pengelolaan parkir minimarket di Kota Bekasi menuai kericuhan. Berikut ada isi dari surat tugas tersebut.
“Detailnya intinya begini, yang bertanda tangan di surat tugas itu adalah pejabat yang berwenang, pejabat yang berwenang memberikan surat tugas kepada orang-orang yang bukan di organisasinya sendiri, tapi di organisasi kemasyarakatan (ormas). Nah itu yang akan kita kaitkan dengan tugas dan kewenangannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman di kantornya, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (05/11/2019).
Polisi pun langsung melakukan penyitaan terhadap surat tugas tersebut dan tengah mendalami pemeriksaan terkait hal tersebut.
“Ada juga yang akan kita selidiki lebih dalam yaitu dengan surat tugas yang kemungkinan besar terkait dengan pidana lain atau lex spesialis lainnya,” jelasnya.
Aparat Kepolisian pun sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Direncanakan sejumlah pejabat akan dipanggil pihak Kepolisian untuk dimintai penjelasan terkait kegaduhan tersebut, namun Arman tidak menjelaskan secara detail siapa saja pejabat tersebut.
“Nanti tentunya dengan penyelidikan kita lebih lanjut,” ujarnya.
Kepala Bapenda Aan Suhanda mengkonfirmasi kebenaran adanya surat tugas yang diberikan kepada ormas untuk melakukan pengelolahan parkir minimarket. Pada Februari 2019, surat tersebut diterbitkan. Hanya saja, ia membantah bahwa dirinya yang memberikan kepada ormas tersebut.
“Begitu saya keluarkan bukan atas nama ormas, tapi perorangan (juru parkir),” kara Aan.
Aan menampik tuduhan bahwa dirinya yang memberikan surat tugas tersebut kepada seseorang yang ia pilih untuk menarik retribusi. Selain itu, ia mengklaim bahwa surat tugas tersebut sudah melawati batas waktu alias kadaluwarsa.
“Sudah habis. Kita gak terbitkan lagi,” sambungnya.
Sebelumnya beredar video jatah preman untuk minimarket yang diminta oleh ormas. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah polisi dan anggota ormas mendampingi Kepala Bappenda Kota Bekasi Aan Suhanda. Dalam video itu, Aan meminta perihal retribusi minimarket agar pihak minimarket bekerjasama dengan pihak ormas.
“Pada intinya saya hadir di sini mewakili wali kota. Kami hadir di sini ingin menyampaikan, kami tahu bahwa tuntutan aliansi kami sudah baca bersama Pak Wali Kota. Kita bicara bukan ke belakang, bahwa dinyatakan Alfamart semua se-Kota Bekasi ada 606 titik Alfamart, Indomaret dan Alfamidi dan pada hari ini sesuai UU 28 tahun 2009 dan Perda No 10
Tahun 2019 bahwa Alfamart, Indomaret, Alfamidi itu sudah termasuk kategori pajak, tidak lagi retribusi, kontribusi (tetapi) wajib pajak. Sudah kita golongkan NPWD se-Kota Bekasi. Cuma sekarang untuk pengelolaan tergantung pemilik Indomaret, Alfamart, saya harap ada kerja sama antara Alfamidi, Alfamart, Indomaret bekerja sama apakah itu dengan
ormas, saya harap ada kerja sama dengan ormas tinggal kita tanya sekarang, Indomaret sini bersedia atau tidak,” terang Aan.
Di sela-sela Aan sedang menjelaskan, ada anggota ormas yang melontarkan kata-kata kasar. Aan pun sempat berhenti sebentar dan mempersilakan pihak ormas untuk memberikan pernyataannya.
“Kami berterimakasih kepada Haji Aan yang meluangkan waktunya kemari ingin menyelesaikan terkait permasalahan parkir retribusi. Satu, sesuai tuntutan kami untuk surat instruksi wali kota yang sudah diturunkan ke Indomaret dan Alfamart yang pengelolaannya dikawal oleh kami, harus tetap dijalankan seperti yang sudah kita jalankan. Kedua, saya minta TNI dan Polri tidak membeking pengusaha-pengusaha Kota Bekasi, bukan ranahnya mereka. Ketiga, kita membantu PAD Kota Bekasi melalui Bappenda jadi kita dukung Bekasi yang notabenenya kota Bekasi lagi bangkrut. Keempat kita jaga marwah organisasi dan aliansi ormas, saya minta bukan hanya Alfamart dan Indomaret di sini saja, 600 minimarket wajib kerja sama dengan kami untuk memberdayakan kami sebagai orang Bekasi, jangan jadikan kami pencuri, perampok di kota kami sendiri. Terimakasih,” jelas pria itu. (Hr-www.harianindo.com)