Jakarta – Prof Ilham Oetama Marsis telah berusaha keras lolos dari pemecatan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia. Akan tetapi usahanya kandas di Mahkamah Agung (MA).
Terkait hal itu, Majelis hakim menilai pemecatan Prof Ilham yang ditandatangani Presiden Jokowi tak melanggar prosedur.
Seperti diketahui bahwa, ketika menjadi Ketua IDI, Prof Ilham pernah memberi sanksi ke dr Terawan yang kini menjabat Menkes di Kabinet Indonesia Maju. Kasus tersebut pun sempat mencuat pada April 2018.
IDI memberi sanksi ke dr Terawan atas praktik cuci otak. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat keputusan MKEK itu memutuskan bahwa dr Terawan disanksi pemecatan dari keanggotaan sebagai dokter dan dicabut rekomendasi izin praktiknya.
Seperti diketahui bahwa, surat tersebut dinyatakan IDI sebagai surat internal yang rahasia. Namun kemudian surat itu bocor ke publik. Tepat pada 8 April 2018, IDI menunda sanksi terhadap dokter ‘pencuci otak’ pasien strok itu.
Di sisi lain, IDI menunggu pemeriksaan Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan terhadap metode cuci otak yang dijalankan Terawan. (NRY-www.harianindo.com)