Jakarta – Erick Thohir, selaku mantan ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) telah dipolisikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Oegroseno. Selain Erick, Oegroseno juga melaporkan Plt Sekjen KOI yakni Hellen Sarita de Lima.
Oegroseno mengungkap laporan tersebut lantaran Erick selaku ketua KOI mencoret cabang tenis meja dari Sea Games ke-30 di Filipina. Padahal, pihaknya telah menyiapkan empat atlet putra dan empat atlet putri ke ajang Sea Games. Akibatnya, kata Oegroseno, PTMSI rugi sekitar Rp15 miliar.
“Keputusan KOI yang tiba-tiba tersebut menurut l PP PTMSI merupakan konspirasi jahat yang disutradarai oleh mantan Plt Sekjen KOI Hellen Sarita de Lima dengan beberapa Oknum Komite Eksekutif KOI,” tutur Oegroseno dalam keterangannya, Jumat (25/10/2019).
Oegroseno beranggapan bahwa dualisme kepengurusan PP PTMSI telah selesai dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung nomor 274K/TUN/2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Oegroseno menyatakan bahwa keputusan MA itu berisi bahwa KONI segera mengukuhkan kepengurusan PP PTMSI yang dipimpinnya.
“Pengingkaran terhadap keputusan Mahkamah Agung RI yang diabaikan oleh para Petinggi KOI pimpinan Erick Thohir dengan mencoret cabang olahraga tenis meja dari Sea Games,” ujarnya.
“Pembatalan keberangkatan timnas tenis meja ke Filipina oleh KOI pimpinan Erick Thohir juga meninggalkan rekam jejak tindak pidana membuat keterangan palsu,” ucap Oegroseno.
Sejauh ini, laporan tersebut telah diterima oleh polisi dengan nomor LP/6408/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 6 Oktober. (NRY-www.harianindo.com)