Jakarta – Ada kejadian tak mengenakkan yang dialami oleh seorang pria di Jakarta. Ketika ia hendak melakukan sesi foto prewedding di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, tiba-tiba ia ditagih untuk membayar uang sebesar Rp 750 ribu.
William Saputra, nama pria tersebut, menduga bahwa dirinya menjadi korban pungutan liar (pungli). Kejadian tersebut ia ungkapkan di unggahan Instagram melalui akun pribadinya.
Berdasarkan penuturan William, pada saat kejadian ia diminta untuk membayar biaya sebesar Rp 750 ribu serta memberikan izin dari Dinas Pelayanan Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan sesi foto prewedding.
“Ada bapak-bapak langsung bilang harus ada surat izin PTSP di keluarahan Sawah Besar dan untuk prewed Rp 750 ribu,” ujar William pada Selasa (22/10/2019).
William mengaku tak mengetahui untuk apa dirinya harus membayar uang tersebut. Ia hanya diberitahu bahwa biaya tersebut merupakan bagian dari peraturan baru yang diterapkan oleh pihak pengelola Taman Banteng.
“Saya dengar jelas angka Rp 750 ribu itu dan surat PTSP. Karena katanya suka ada teguran jadi ada peraturan baru,” tuturnya.
Merasa terbebani dengan penarikan biaya tersebut, William pun memutuskan untuk membatalkan sesi foto prewedding. Ia tak mau terlalu mengurusi hal tersebut.
“Karena saya sudah malas untuk berdebat dan posisi lagi bawa klien jadi saya memilih untuk enggak melanjutkan,” pungkasnya. (Elhas-www.harianindo.com)