Jakarta – Airlangga Hartarto, selaku Menteri Perindustrian dan Rudiantara, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika menandatangani Peraturan Menteri (Permen). Aturan tersebut terkait pemblokiran ponsel black market (ponsel BM) via International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Kebijakan ini ada di Pak Heru (Dirjen Bea Cukai). Bagi Kemenkeu akan lebih mudah untuk cek barang legal atau BM. Ini tidak akan menganggu pedagang,” jelas di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Di sisi lain, Enggartiasto Lukita , selaku Menteri Perdagangan menyatakan bahwa Indonesia tidak melarang impor asalkan sesuai dengan peraturan. Enggar menyatakan terkait terlambatnya aturan IMEI ini keluar berkaitan dengan upaya harmonisasi.
“Kita enggak melarang impor asal mengikuti peraturan. Kita memberikan beberapa persyaratan untuk mendukung pelaksanaan STNK bisa berjalan dengan baik,” ujar Enggar.
Rudiantara, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa IMEI mirip seperti STNK ponsel. Operator akan memutuskan jaringan, sehingga ponsel black market tidak dapat digunakan.
“Sistem ini setelah 6 bulan kemungkinan ada. Aturan ini untuk mamastikan pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel,” ujar Rudiantara.
Seperti diketahui bahwa, IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik. 15 nomor tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler. (NRY-www.harianindo.com)