Jakarta – Pemprov DKI Jakarta masih belum bisa melegalkan keberadaan becak di Jakarta. Seperti diketahui bahwa legalisasi becak masih bertolak belakang dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Untuk becak Masih berpedoman pada perda nomor 8 terkait ketertiban umum. Jadi artinya, di sana masih ada larangan untuk operasional becak di Jakarta. Dalam salah satu pasalnya menyebutkan becak dan atau sejenisnya,” ucap Kadishub DKI Syafrin Liputo, dalam jumpa pers dengan tema ‘Kolaborasi Pengembangan Transportasi Terkini Yang Terintegrasi’, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019).
Syafrin beranggapan bahwa peraturan tersebut harus direvisi terlebih dahulu. Oleh karena itu, belum banyak hal yang bisa dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Nah oleh sebab itu, upaya kami untuk merevitalisasi becak yang saat ini masih beroperasi masih menunggu adanya perubahan regulasi tadi,” ucap Syafrin.
Di sisi lain, keberadaan becak masih bisa ditemukan di beberapa lokasi. Mereka masih mengangkut penumpang seperti alat transportasi lainnya.
“Suka tidak suka memang masih ada becak yang beroperasi. Yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah melakukan pendataan dan pembinaan. Jadi ini yang kami lakukan,” ujar Syafrin.
Seperti diketahui bahwa, becak milik anak dari Amien Rais itu masih terparkir di sudut dekat gerai di Balai Kota. (NRY-www.harianindo.com)