Jakarta – Lucius Karus, selaku Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) beranggapan bahwa sikap anggota DPR fraksi Gerindra Mulan Jameela berpotensi merusak nama baik, citra, dan kehormatan DPR.
Seperti diketahui bahwa Mulan beberapa saat lalu mengunggah foto kacamata merek Gucci. Lucius menilai bahwa anggota DPR wajib menjaga citra dan kehormatan dewan. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR.
Pasal tersebut menyatakan bahwa bahwa anggota harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung maupun luar gedung DPR.
“Kode etik itu sudah berlaku sejak 2015. Jangan sampai karena baru dilantik, Mulan ini belum baca panduan integritas sehingga masih merasa sebagai artis ketika memanfaatkan media sosial untuk urusan yang berpotensi merusak nama baik, citra, dan kehormatan DPR,” ujar Lucius.
Lucius memperingatkan agar Mulan dan anggota DPR lain yang dulunya selebritas menyadari bahwa DPR adalah lembaga terhormat.
“Kalau masih sibuk ngurusi kerjaan lama sebagai artis, tentu kerjaan pokok sebagai wakil rakyat akan terganggu, dan kode etik dua dunia itu tentu saja berbeda,” katanya.
Menurut Lucius, pekerjaan selebritas dan anggota DPR sangat berbeda. Sebagai selebritas, mereka mengandalkan ekspresi seni dan citra diri sebagai jualan ke publik. Hal tersebut berbeda dengan wakil rakyat, seorang anggota berada pada lembaga terhormat dan bersumpah untuk bekerja bagi kepentingan rakyat dan bangsa. (NRY-www.harianindo.com)