Jakarta – Wacana penerbitan Perppu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi) tetap saja menuai polemik.
Politisi PDIP Masinton Pasaribu menilai bahwa KPK hanya akan melakukan pekerjaan seperti para pemain sirkus jika revisi UU KPK tidka segera dibatalkan.
“Saya berkeyakinan (UU KPK) harus direvisi. Karena saya ingin pemberantasan korupsi lebih maju lagi. Operasi tangkap tangan (OTT), sadap, tuntut. Itu kerja ala sirkus,” ungkap Masinton saat menghadiri diskusi publik “Habis Demo Terbitlah Perppu” di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (08/10).
Masinton menuding bahwa pekerjaan sirkus tersebut berpengaruh terhadap pendanaan pemberantasan korupsi yang sudah 15 tahun yang sudah dilaksanakan oleh KPK jauh lebih besar ketimbang dana yang diberikan kepada negara.
“Kerugian negara yang dikembalikan oleh KPK itu Rp3,4 triliun. Sedangkan anggaran KPK itu Rp15 triliun. Apakah anggaran negara dengan kerugian negara yang dikorupsi sudah optimal dikembalikan? Jauh,” ujar Masinton.
Lebih lanjut mantan aktivis di era 1998 itu menilai bahwa apa yang telah dilaksanakan oleh KPK seharusnya bisa lebih maksimal lagi. Sebab, parameter suksesnya pemberantasan terhadap korupsi dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu pencegahan, penindakan, dan pengembalian kerugian negara.
“KPK cuma bisa menyadap, OTT, sadap, OTT. Mana pencegahan yang dilakukan KPK? Kerjanya terjebak rutinitas. Kerja sirkus,” ucap Masinton.
Penggiat Antikorupsi, Emerson Yuntho tidka setuju dengan pendapat Masinton. Menurut dia, KPK saat ini lebih sering untuk melakukan OTT terkait dengan kasus penyuapan yang ranahnya tidak bersinggungan dengan Arus Kas Negara.
“KPK 70 atau 80 persen kasus-kasus yang ditangani mereka kasus penyuapan Pak. Jadi kalau saya menyuap ke A, itu tidak ada kerugian negaranya. Jelas,” ujar Emerson.
Hal tersebut tidak sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang melakukan penindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi berpaku pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut aktivis antikorupsi tersebut, masalah penyuapan tidak berhubungan dengan kas negara. (Hr-www.harianindo.com)