Jakarta – Polisi telah menggelandang lima tersangka perihal kasus prostitusi yang terjadi di Perumahan Elite Kota Bunga di Kecamatan Cipanas, Jawa Barat.
Lima orang diduga mucikari tersebut menjajakan pekerja seks komersial (PSK) terdiri dari wanita dan ladyboy alias waria ke wisatawan asing atau bule yang sedang berlibur dan menginap di kawasan Kota Bunga.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Supriyanto di Cianjur Selasa, menyatakan bahwa terbongkarnya aktivitas penjualan perkerja seks komersial tersebu di kawasan Kota Bunga didapati dari aduan warga setempat.
“Polres mengamankan delapan orang korban dan lima orang tersangka diduga sebagai mucikari. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti telepon gengam, alat kontrasepsi dan kendaraan yang digunakan tersangka,” ungkap Juang, Selasa (08/10/2019).
Dalam menjalankan bisnis tersebut, mereka mebandrol PSK dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp1 juta untuk sekali kencan dengan wanita dan waria yang sudah disediakan untuk para pelanggan.
“Modus operandinya, tersangka menawarkan korban dengan cara berkeliling menggunakan kendaraan roda empat milik DA (28) seorang mucikari ke sejumlah wisatawan yang menginap di perumahan tersebut,” katanya.
Sebelumnya para tersangka tersebut melakukan perekrutan terhadap orang-orang untuk dijadikan PSK dan ladyboy dengan bayaran sebesar Rp 300 ribu per orang setiap mereka menjajakan dirinya.
“Untuk ladyboy hanya disuruh menari dengan tarif Rp 400 ribu per jam,” katanya.
Ia menekankan bahwa tersangka akan disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kami akan mendalami kasus trafficking yang diduga terjadi di sejumlah kawasan villa di wilayah Cianjur utara. Termasuk menyelidiki adanya dugaan aktivitas seks komersial sesama jenis,” terangnya.
Pihaknya akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait, untuk wisatawan asing sebagai penikmat, kendati saat penggerebekan mereka belum beradu di ranjang.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk menjerat wisatawan asing yang melakukan asusila,” katanya.
Kepada polisi, Davina seorang ladyboy membeberkan bahwa hanya bertugas untuk menari di depan wisatawan asal Timur Tengah dengan bayaran Rp 400 ribu per jam.
“Cuma disuruh menari erotis di depan tamu, saya dibayar Rp 400 ribu per jam. Setelah selesai saya pulang tidak menginap,” bebernya. (Hr-www.harianindo.com)