Jakarta – KUA PPAS (Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara) DKI 2020 menghilang di situs, LETRAA mencoba menyoroti terkait hal tersebut. Seperti diketahui bahwa transparansi politik anggaran Ibu Kota dinilai mengalami kemunduran di era Gubernur Anies Baswedan.
“Sepertinya Pemprov DKI mengalami kemunduran dalam membangun sistem pembangunan daerah maupun sistem pengelolaan keuangan daerah. Dulu pada pemerintahan sebelum Pak Anies, sistem itu sudah terbangun bahkan sampai ke APBD satuan 3 dalam bentuk e-Budgeting,” kata Direktur Eksekutif Lembaga untuk Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran (LETRAA) Yenny Sucipto kepada wartawan, Selasa (08/10/2019).
Padahal seharusnya demi transparansi publik, data itu diunggah di apbd.jakarta.go.id yang merupakan situs web APBD elektronik Pemprov DKI.
“KUA PPAS adalah dokumen nota kesepakatan/kesepahaman antara eksekutif dan legislatif, di situlah proses politik terjadi menghasilkan produk politik karena menjadi acuan penyusunan APBD,” kata Yenny Sucipto.
Seperti diketahui bahwa situs apbd.jakarta.go.id kemarin (09/09/2019) pukul 18.00 WIB, KUA PPAS tahun 2020 tidak ditemukan. KUA PPAS yang dimuat di situs itu adalah KUA PPAS 2019.
“Pertanyaannya, kenapa Pemprov sekarang begitu tidak terbuka dengan perencanaan pembangunan daerahnya? Hal ini tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang berprinsip pada transparansi dan akuntabel sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutur Yenny. (NRY-www.harianindo.com)