Jakarta – Publik saat ini tidak bisa mengakses cikal bakal anggaran DKI Jakarta untuk tahun 2020. DI era Gubernur Anies Baswedan diklaim bahwa transparansi Ibu Kota mengalami penurunan.
“Sepertinya Pemprov DKI mengalami kemunduran dalam membangun sistem pembangunan daerah maupun sistem pengelolaan keuangan daerah. Dulu pada pemerintahan sebelum Pak Anies, sistem itu sudah terbangun bahkan sampai ke APBD satuan 3 dalam bentuk e-Budgeting,” ucap Direktur Eksekutif Lembaga untuk Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran (LETRAA) Yenny Sucipto kepada wartawan, Selasa (08/10/2019).
Cikal bakal anggaran Jakarta tersebut merupakan Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) DKI Tahun 2020. Seharusny untuk menjaga transparansi terhadap publik data tersebut diunggah di apbd.jakarta.go.id yang merupakan situs web resmi APBD elektronik Pemprov DKI.
“KUA PPAS adalah dokumen nota kesepakatan/kesepahaman antara eksekutif dan legislatif, di situlah proses politik terjadi menghasilkan produk politik karena menjadi acuan penyusunan APBD,” ujar Yenny Sucipto.
Saat dicoba untuk dilakukan pengaksesan terhadap website tersebut,tidak dapat ditemukan KUA PPAS tahun 2020. Yang ditemukan hanyalah data KUA PPAS tahun 2019
“Pertanyaannya, kenapa Pemprov sekarang begitu tidak terbuka dengan perencanaan pembangunan daerahnya? Hal ini tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang berprinsip pada transparansi dan akuntabel sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Yenny.
Sebelumnya, rancangan anggaran di KUA PPAS 2020 menjadi perhatian publik setalah isu tersebut dimunculkan oleh anggota DPRD DKI sendiri seperti misalnya, PSI yang mempermasalahkan jumlah anggaran yang diperuntukan rehabilitasi rumah dinas gubernur dan juga peningkatan anggaran untuk TGUPP. (Hr-www.harianindo.com)