Jakarta – Sebanyak 12 orang ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penyekapan dan penganiayaan Ninoy Karundeng. Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, salah seorang dari tersangka merupakan perempuan.
“Iya, ada perempuannya,” kata Kombes Argo Yuwono pada Selasa (08/10/2019).
Meski demikian, Argo mengatakan bahwa ia masih belum mengetahui identitas dari tersangka perempuan tersebut. Selain itu, peran perempuan tersebut juga belum diungkap oleh Argo.
“Namanya nanti saya cek dulu,” sambungnya.
Baca Juga: Kasus Ninoy, Polisi Agendakan Pemeriksaan Terhadap Petinggi FPI
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing dari mereka berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Pada Selasa (07/10/2019) pagi, Polda Metro Jaya menambah Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar ke dalam daftar tersangka kasus penganiayaan tersebut. Dengan demikian, jumlah tersangka genap menjadi 12 orang.
Masing-masing tersangka memiliki peranan yang berbeda. Mulai dari intimidasi, penganiayaan, melempar ancaman, menyalin data-data di gawai Ninoy, hingga ada pula yang memanaskan suasana dengan provokasi.
Sebanyak 10 dari 12 tersangka kini telah diamankan oleh pihak berwajib. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berusaha mengusut kasus yang terjadi pada 30 September 2019 lalu itu. (Elhas-www.harianindo.com)