Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengeluarkan ketetapan terhadap 380 orang sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung DPR RI pada Senin (30/09/2019) lalu. Di antara mereka terdapt dari kalangan pelajar atau anak STM. Mereka disangkakan terhadap Undang-Undang Darurat.
Dari jumlah tersebut, 179 orang saat ini sudah ditahan oleh aparat kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan bahwa ada dua pelajar yang ditahan lantaran didapati membawa senjata tajam saat menggelar aksi unjuk rasa.
“Dari 179 orang itu ada dua pelajar yang masih ditahan karena membawa sajam, mereka terkena undang-undang darurat,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (03/10/2019).
Selain itu, terdapat dua mahasiswa yang juga turut ditahan oleh aparat kepolisian. Argo menyatakan bahwa mereka terbukti yang melakukan pembakaran terhadap pos polisi.
“Dan juga dua mahasiswa yang ditahan terkena pasal 170 KUHP. Mereka melakukan pembakaran dan perusakan pospol, itu ada dua orang,” lanjutnya.
Sebelumnya, sebanyak 1.365 orang digelandang oleh polisi terkait aksi demonstrasi yang berakhir dengan kericuhan di depan Gedung DPR RI pada Senin (30/09/2019). Mereka yang digelandang oleh aparat kepolisian terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Ribuan orang tersebut digelandang oleh Polda Metro Jaya beserta seluruh Polres yang termasuk dalam wilayah hukum DKI Jakarta. Dari total penahanan tersebut terdapat sebanyak 611 pelajar dan 126 mahasiswa dibekuk. Sisa dari jumlah tersebut adlaah maasyarakat umum. (Hr-harianindocom)