Jakarta – Setelah mendapat respon tentangan dari masyarakat dan mahasiswa, Presiden Joko Widodo pada akhirnya mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Hal tersebut ditujukan pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru saja disahkan hasil revisinya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta Presiden agar tidak tergesa-gesa dalam memutuskan Perppu. Sebagai hasil kesepakatan dengan DPR RI, UU KPK hasil revisi seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu. Baru kemudian dievaluasi dan ditentukan apakah Perppu dirasa perlu atau tidak.
“Terlebih ketika Presiden Jokowi dan seluruh partai politik di DPR sudah menjadi satu kesatuan yang bulat untuk melakukan revisi. Maka, merubah undang-undang dengan Perppu sebelum undang-undang tersebut dijalankan adalah sikap yang kurang tepat,” kata Hasto di kawasan Cirebon Timur, Jawa Barat pada Sabtu (28/09/2019).
Baca Juga: PKS Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Sebagai bagian dari aspirasi masyarakat, memang ada desakan tersendiri agar Presiden segera menerbitkan Perppu. Akan tetapi, Hasto berpandangan bahwa Jokowi tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Mantan Wali Kota Solo tersebut akan membahas rencana Perppu dengan DPR RI terlebih dahulu.
“Kami percaya, bahwa terkait kemungkinan adanya Perppu, Presiden Jokowi akan membahasnya dengan seluruh pimpinan dewan dan pimpinan fraksi di DPR,” ujarnya.
Usai menemui sejumlah tokoh nasional pada Kamis (26/09/2019) lalu di Istana Merdeka, Presiden Jokowi mempertimbangkan opsi mengeluarkan Perppu terkait UU KPK.
“Banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu saja, ini akan kami segera hitung, kalkulasi,” kata Jokowi. (Elhas-www.harianindo.com)