Jakarta – Setelah sebelumnya ditahan oleh Polda Metro Jaya, aktivis Ananda Badudu akhirnya dibebaskan. Diketahui bahwa Ananda Badudu ditahan lantaran menjadi penggalang dana untuk aksi demonstrasi mahasiswa. Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Feri Kusuma.
“Statusnya Ananda pulang, bebas. Sudah tidak ada lagi masalah,” kata Feri Kusuma di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (27/09/2019).
Berdasarkan keterangan dari Usman Hamid, kuasa hukum Ananda Badudu yang lain, kini eks musisi Banda Neira tersebut berstatus saksi.
Baca Juga: Mahasiswa Kendari Tewas, Kapolri Diminta Copot Kapolda Sultra
Mengenai kebebasannya, Ananda Badudu mengatakan bahwa dirinya adalah orang yang beruntung lantaran mendapat bantuan hukum.
“Saya salah satu orang yang beruntung, punya privilege untuk bisa segera dibebaskan,” kata Nanda, sapaan akrab Ananda Badudu.
Nanda pun menuturkan bahwa masih ada mahasiswa peserta demonstrasi yang dijerat hukum tanpa adanya pendampingan hukum yang layak.
“Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yg diproses tanpa pendampingan dan diproses dengan cara-cara yang tidak etis,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Feri, Nanda ditahan lantaran terlibat dalam unjuk rasa di Gedung DPR RI pada Selasa (24/09/2019). Padahal, peranan Nanda sebagai penggalang dana untuk logistik para massa aksi mahasiswa.
Dikabarkan sebelumnya bahwa aktivis Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu ditahan oleh pihak kepolisian pada Jumat (27/09/2019). Nanda kini telah dibebaskan dan berstatus sebagai saksi. Sedangkan Dandhy masih berstatus sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian meski telah dilepas. (Elhas-www.harianindo.com)