Jakarta – Guna memberikan kemudahan terhadap pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, program Samsat Online Nasional (Samolnas) terus digalakan kepada masayarakat.

Menjadi program nasional, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menyatakan dengan tegas bahwa pembayaran pajak secara online berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

“Harapan saya masyarakat memanfaatkan sarana ini. Untuk memudahkan membayar pajak dan mengesahkan STNK. Sehingga tidak perlu lagi meluangkan waktu ke Samsat,” katanya, Senin (23/09/2019).

Tak hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samolnas juga dapat digunakan untuk mengesahkan STNK tahunan secara elektronik dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

“Bagi yang belum balik nama atau memiliki kendaraan masih atas nama orang lain agar segera balik nama. Bagi yang sudah merasa menjual kendaraannya agar melaporkan dan memblokir atau melakukan proteksi kepemilikan,” jelas Kompol Arif.

Berikut adalah Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online:

  1. Pemohon wajib mendownload Aplikasi Samolnas
  2. Lakukan Pendaftaran
  3. Pemohon wajib mengisi data nomor polisi, NIK dan 5 digit nomor rangka terakhir
  4. Terdapat kode bayar yang berlaku selama 2 jam
  5. Pembayaran melalui bank atau modern channel terdapat biaya administrasi perbankan Rp5000
  6. E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK berlaku selama 30 hari
  7. Pemohon mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK

(Hr-www.harianindo.com)