Jakarta – Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (18/09/2019).
Ali Mochtar Ngabalin, selaku Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan menyatakan bahwa penetapan Imam sebagai tersangka merupakan bukti bahwa pemerintah tidak mengintervensi kinerja KPK.
“Ini sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Ngabalin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/09/2019).
“Dalam upaya pemberantasan korupsi kemudian dengan apa yang telah ditetapkan KPK hari ini tentu saja tidak ada satu orang pun yang bisa melalukan intervensi sehingga ya publik memberikan kepercayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas perintah undang-undang, tinggal nanti kita lihat kayak apa prosesnya kan,” kata dia.
Ngabalin mengatakan bahwa otomatis Imam akan mundur menjadi menteri.
“Iya ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis. Iya secara otomatis (mundur dari jabatannya), diminta tidak diminta secara otomatis itu,” ucap Ngabalin.
“Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapam tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif presiden, itu kita belum tahu,” tandasnya. (NRY-www.harianindo.com)