Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam Nahrawi terjerat sebagai tersangka dengan dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Dalam penyidikan tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka IMR dan MIU,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Rabu, 18 September 2019.
Menurut Alex, KPK memperkirakan selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp14,7 miliar. Selain itu, Imam diperkirakan memperoleh Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp26,5 miliar.
Alex beranggapan bahwa sebagian uang tersebut diterima terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018.
“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya,” kata Alex.
Seperti diketahui KPK telah menangkap 23 anggota DPR dalam lima tahun terakhir. Kasus Imam merupakan satu contoh mutakhir Kenapa KPK akhirnya Dijinakkan. (NRY-www.harianindo.com)