Jakarta – Fahri Hamzah, selaku Wakil Ketua DPR mengaku tidak masalah apabila terdapat masyarakat yang tidak puas atas hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya sudah hadir berkali-kali (menghadiri gugatan, Red) tidak ada masalah. Mekanisme dalam negara demokrasi, rakyat yang punya legal standing dapat melakukan gugatan terhadap undang-undang. Tidak ada masalah,” kata Fahri seusai memimpin rapat parapurna yang mengesahkan revisi UU KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/09/2019).
Fahri mengaku tidak keberatan apabila ada pihak yang kerap melakukan aksi untuk menolak UU KPK yang baru. Fahri menilai aksi tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
“Semua lembaga negara memiiki mekanisme untuk checks and balances,” katanya.
Di sisi lain, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK dalam rapat paripurna, Selasa (17/09/2019) siang. Ada 7 poin yang menjadi kesepakatan DPR dan pemerintah atas UU KPK yang baru. (NRY-www.harianindo.com)