Jakarta – Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta menanggapi perihal usulan dari anggota DPRD DKI soal Wakil Gubernur harus lebih dari satu. Anies menyatakan bahwa hanya ingin bekerja sesuai Undang-undang yang berlaku.
Anies menyatakan bahwa penambahan jumlah kursi Wagub bukan wewenang dirinya selaku Gubernur. Anies beranggapan bahwa wakil rakyat Jakarta di Jalan Kebon Sirih itu tidak bisa menambah jumlah Wagub.
“Jadi itu diatur, bukan selera Gubernur, bukan selera anggota DPRD, tapi itu diatur menggunakan perundang-undangan,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat (16/09/2019).
Anies menilai bahwa usulan tersebut seharusnya disampaikan ke Pemerintah Pusat. Karena, pembuatan atau revisi UU merupakan wewenang Pemerintah Pusat termasuk DPR RI.
“Sampaikan saja ke pemerintah pusat karena itu wewenangnya di Undang-Undang. Jadi saya bekerja berdasarkan undang-undang karena itu saya tak berwacana pro dan kon,” kata dia.
Di sisi lain, aturan mengenai jumlah Wagub tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. UU ini menyebutkan Pemprov DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wagub yang dipilih secara langsung melalui Pilkada.
Selain itu, terdapat aturan lain yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. (NRY-www.harianindo.com)