Jakarta – Revisi UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR/DPRD, dan DPD (MD3) telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna tahun sidang 2019-2020.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang dan yang melaksanakan pengesahan.
“Apakah bisa kita sepakati revisi UU MD3 untuk diambil keputusan di sidang terhormat ini? Apakah revisi UU MD3 bisa disepakati menjadi UU?” tanya Fahri di ruang Rapat Paripurna, Senin (16/09/2019).
“Setuju,” jawab seluruh anggota.
Tjahjo Kumolo, selaku Menteri Dalam Negeri mewakili pemerintah dalam rapat tersebut. Tjahjo mengatakan alasan revisi UU itu yakni demi terwujudnya keseimbangan politik.
“Perubahan yang dimaksud untuk sesuai sila keempat untuk menjaga keseimbangan dan konstitusi guna memperkuat sistem politik yang demokratis,” kata Tjahjo.
“Mewakili presiden, Mendagri melaporkan pihaknya bersama-sama DPR telah membhas perubahan UU itu. Pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR, khususnya Badan Legislasi atas persetujuan dan pandangannya. “Sehingga bisa mencapai persetujuan bersama,” tambahnya. (NRY-www.harianindo.com)