Jakarta – Novel Baswedan, selaku Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya-tanya terhadap sikap Presiden Joko Widodo yang dianggap memuluskan jalan pengesahan Rancangan Undang-Undang KPK dengan menerbitkan surat presiden.
Novel beranggapan bahwa beberapa usulan perubahan RUU KPK memuat masalah dan berpotensi melemahkan lembaga antirasuah. Sejumlah kalangan juga sepohak dengan Novel, seperti akademikus dan pegiat antikorupsi, di antaranya soal pembatasan penyadapan, perubahan status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya tidak bisa tuduh Pak Jokowi punya kepentingan, tapi kalau kita ingat, semasa beliau menjabat saja, kan upaya seperti ini sudah berulang kali dilakukan oleh DPR, bukan baru pertama kali. Jadi saya yakin Pak Jokowi tahu. Setelah Pak Jokowi tahu dan tetap mau mengubah, apa masalahnya itu, saya enggak ngerti,” kata.
“Dan tentunya kalau Pak Jokowi selesaikan ini [RUU KPK] maka koruptor akan berutang budi sekali sama beliau,” ujarnya.
Menurut Novel tindakan Presiden Joko Widodo membingungkan. Ia pun mengingatkan sederet klaim Jokowi mengenai komitmen pemberantasan korupsi dan dukungan terhadap KPK.
Novel mengaku khawatir apabila RUU KPK betul-betul jadi disahkan maka keberadaannya akan menjadi malapetaka bagi pemberantasan korupsi.
“Anggap saja Pak Presiden tidak tahu [permasalahan RUU KPK], kita berprasangka baik. Dan ternyata betul-betul salah, bisa enggak dipulihkan seperti semula? Saya katakan, tidak bisa,” katanya.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan setuju dengan wacana pembentukan Dewan Pengawas untuk KPK. Menurutnya, setiap lembaga memang butuh pengawasan. (NRY-www.harianindo.com)