Jakarta- Polri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Firli Bahuri tidak perlu mundur dari kepolisian.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Aparatur Sipil Negara.
“Prosedurnya mengacu pada Perkap (peraturan kapolri) nomor 4 tahun 2017 yang sebelumnya Perkap nomor 1 tahun 2013. Disebut bahwa penugasan khusus tidak harus mundur,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (13/09).
Berdasarkan pada peraturan tersebut, Dedi menyatakan bahwa anggota Polri bisa menjalankan tugas dan karier di seluruh kementerian dan atau lembaga. Kendati begitu anggota Polri pun dapat mengajukan mengundurkan diri sebagai keinginan pribadi.
“Kalau mundur itu secara personal boleh tapi kalau dari secara aturan itu tidak harus mundur,” terang dia.
Jika seorang anggota Polri masih memiliki masa bakti setelah penugasan khusus, maka polri tersebut dapat kembali menjadi anggota Polri. Dalam posisi ini Firli yang lahir di tahun 1963 dengan umur 56 tahun.
“Masa usia beliau di kepolisan kan sekarang sudah 56 tahun berarti masih ada beberapa tahun lagi sebelum pensiun,” pungkas dia.
Dihubungi terpisah, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengungkapkan bahwa Firli tidak perlu untuk mengundurkan diri dari Polri kendati ada ketentuan di UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Diketahui, Pasal 123 ayat (1) UU ASN menyebut bahwa pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi ketua, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS.
“Kalau penugasan enggak [harus mundur], atau ditempatkan di lembaga-lembaga dengan tugas-tugas kepolisian,” ucap Tasdik.
“Tidak harus mengundurkan diri atau alih status [kepegawaian]. KPK juga kan memiliki fungsi, tugas-tugas kepolisan,” lanjutnya.
Kendati demikian, Tasdik mengakui ada opsi pengunduran diri jika hal tersebut merupakan inisiasi secara pribadi. Hal itu terjadi misalnya pada Basaria Panjaitan saat dilantik sebagai Wakil Ketua KPK.
“Secara regulasi, aturan, enggak harus [mundur], tapi kalau secara pribadi silahkan saja,” tukasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menganggap bahwa capim KPK dari Polri dan Kejaksaan harus mengundurkan diri dari institusi asalnya lantaran berpotensi memunculkan konflik kepentingan. (Hr-www.harianindo.com)