Jakarta – Wiranto, selaku Menko Polhukam menyatakan bahwa pemerintah tengah menuntaskan aturan terkait larangan individu menyebarkan ideologi khilafah.
Di sisi lain, Muhammadiyah menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mendukung kewenangan Negara Republik Indonesia (NKRI).
“Muhammadiyah kalau konsensus bersamanya kita sebagai Negara Republik Indonesia, ya kita tetap akan mendukung Negara Republik Indonesia,” ujar Ketua Bidang Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad.
Dadang menyatakan bahwa Muhammadiyah merupakan bagian dari NKRI. Dadang beranggapan bahwa hal itu merupakan prinsip yang akan terus dipegang oleh Muhammadiyah.
“Kalau Muhammadiyah kan mengakui Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, jadi sebagai negara hasil konsensus bersama dan Muhammadiyah ingin membuktikan dirinya sebagai bagian dari Republik Indonesia. Muhammadiyah konsisten dengan prinsip itu sampai kapanpun,” kata Dadang.
Sebelumnya Wiranto telah melayangkan laporan ke Presiden Jokowi untuk segera membubarkan kelompok yang berpotensi mengancam NKRI. Dadang menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membubarkan dan melarang gerakan yang berpotensi mengganti NKRI.
“Kalau dari segi wacana kalau mereka berupa gerakan mengarah pada itu (potensi mengancam NKRI) jelas pemerintah berhak melarangnya. Sebagai sebuah wacana itukan sebagai kajian akademis, kalau sebuah gerakan untuk mengganti NKRI ya mungkin berhak membubarkan,” ujarnya. (NRY-www.harianindo.com)