Jakarta – Sri Mulyani Indrawati, selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa pemerintah setuju untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35%.
Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menaker Hanif Dhakiri, hingga Wapres Jusuf Kalla (JK) telah membahas usulan kenaikan cukai rokok sebesar 23%.
“Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%, dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%,” kata Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/09/2019).
Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan cukai rokok yang sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35% mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
“Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukainya dan 35 persen dari harga jual akan kami tuangkan dalam PMK, yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan bapak presiden 1 Januari 2020,” ujar dia.
“Dengan demikian kita akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi,” sambungnya. (NRY-www.harianindo.com)