Jakarta – Sistem Ganjil Genap yang diberlakukan di DKI Jakarta berlau bagi semua pengguna jalan raya termasuk polisi. Apabila terdapat pengguna jalan yang melanggar akan terkena denda.
Denda tilang pelanggaran perluasan kawasan ganjil-genap, mulai diterapkan pada hari Senin 9 September 2019. Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka tidak akan memberikan pengecualian. Oleh karena itu anggota polisi yang melanggar akan tetap terkena denda.
“Tidak ada pengecualian. Melanggar ganjil-genap, akan ditindak, karena aturannya untuk semua,” ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir.
Nasir menyampaikan bahwa tidak ada istilah diskresi dalam pelaksanaan aturan itu. Nasir mengaku bahwa ia memiliki bukti anggota Korps Bhayangkara yang telah dikenakan denda tilang, termasuk yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
“Enggak cuma satu dua yang ditindak, ada ratusan. Polisi yang di dalam lalu lintas juga banyak, hampir semua kena. ?Tindakannya sama, enggak ada diskresi,” tuturnya.
Menurut Nasir, diskresi hanya diberikan pada pihak kepolisian yang sedang mengendarai mobil dinas. Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur 88 Tahun 2019. (NRY-www.harianindo.com)