Surabaya – LA (23), seorang mahasiswa digelandang oleh Polisi setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku berdaloih bahwa ia berjanji akan menikahi korban 12 tahun lagi.
AKP Ruth Yeni Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa korban yang masih berusia 14 tahun ini mengenal pelaku saat pelaksanaan PLP (Pengenalan Lingkungan Persekolahan) di salah satu SMPN di Surabaya. Pelaku yang tengah PKL di sekolah itu, kemudian kenal dengan korban dan berlanjut pacaran.
“Setelah berpacaran, selanjutnya pelaku ini menyetubuhi korban. Bahkan karena bujuk rayu, pelaku berhasil menyetubuhi korban hingga 3 kali dengan menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban 12 tahun kemudian,” ungkap Ruth Yeni, Senin (09/09/2019).
Pelaku menyetubuhi korban di penginapan daerah Jalan Gunungsari Surabaya. Akhirnya pihak keluarga korban pun mengetahui kejadian tersebut.
Lantaran tak terima, ayah korban akhirnya melayangkan laporan kasus tersebut kepada polisi. Pelaku ditangkap pada Minggu (08/09/2019).
Atas perbuatannya itu, kini pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Hr-www.harianindo.com)