Jakarta – Joko Widodo, selaaku Presiden RI mencatat 10 nama calon pimpinan (capim) hasil seleksi Pansel Capim KPK ke DPR. Padahal sebenarnya presiden masih memiliki waktu 14 hari guna mengoreksi kesepuluh nama tersebut.
Kurnia Ramadhana , selaku peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa Jokowi bisa memanfaatkan waktu 14 hari untuk memanggil pihak-pihak terkait guna mengoreksi kinerja pansel.
“Ini sebenarnya kontradiksi dengan pernyataan Pak Jokowi kemarin, yang menyebutkan meminta pendapat masyarakat untuk mengkoreksi pekerjaan pansel,”ucapnya saat diskusi bertajuk “Menjawab Integritas 10 Capim KPK” di Kantor PP GMKI, Salemba, Jakarta Timur, Rabu (04/09/2019).
Menurut Kurnia masih ada indikasi capim bermasalah yang masuk dalam daftar sepuluh nama tersebut. Jokowi bisa memanfaatkan waktu yang banyak untuk memanggil stakeholder terkait, termasuk KPK guna melihat rekam jejak dari nama-nama yang akan diserahkan ke DPR.
“Kalau Presiden Jokowi sampai menyebutkan sudah mempertimbangkan masyarakat, tidak mungkin satu hari menjadi waktu yang cukup untuk menerima masukan masyarakat,” pungkasnya. (NRY-www.harianindo.com)